Pangulu (Kepala Desa) Rambung Merah menjadi sorotan utama karena memulai proyek besar tersebut tanpa persetujuan Maujana Nagori dan tanpa Peraturan Nagori yang sah.
Tindakan Pangulu Rambung Merah berpotensi melanggar aturan dan menimbulkan risiko hukum serius bagi Pangulu. Selain itu, langkah ini merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa yang seharusnya dijunjung tinggi.
Kasus ini mengungkap kelemahan sistem pengawasan dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.
Belum diserahkannya rancangan Peraturan Nagori tentang APBNagori 2025 kepada Maujana Nagori oleh Pangulu berdampak langsung pada proses pembangunan dan pelayanan publik. Program vital yang seharusnya mendukung kesejahteraan masyarakat menjadi terhambat.
Ketua Maujana Nagori , Buyung Tanjung, menjelaskan bahwa rancangan Peraturan Nagori tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBNagori baru diserahkan kepada pimpinan Maujana Nagori pada 3 Juli 2025. Sebagai tindak lanjut, Pimpinan Maujana Nagori telah melayangkan surat undangan untuk seluruh anggota Maujana Nagori dan Pangulu Rambung Merah, guna membahas dan menyepakati rancangan peraturan tersebut, pada hari Senin, 07 Juli 2025 pukul 14.00 di Ruang rapat Maujana Nagori.




