Siantar, Nusnet.news- Dewan pimpinan wilayah GERPHAN (Gerakan Rakyat Penyelamat Harta Negara) melaporkan dugaan pelanggaran dalam proyek strategis Nasional yaitu pembangunan Jalan tol ruas Siantar – Parapat kepada Mentri PUPR, direktur untama HK (Hutama Karya), ketua KPK (Komisi pemberantasan Korupsi) dan ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Repulik Indonesia.
Dalam Press release yang di kirimkan ke redaksi media ini terlihat laporan disampaikan lewat surat GERPHAN wilayah sumatera utara dengan No:Gerphan/Sumut/235/Lap/Vl/2025 tertanggal 19 juni 2025 yang ditanda tangani oleh Jahenson Saragih,SH.
Dalam surat laporanya dijelaskan bahwa Tujuan utama pembangunan jalan Tol adalah memperlancar lalu lintas, meningkatkan efisiensi distribusi barang dan jasa, serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
Gerakan Rakyat Penyelamatan Harta Negara (GERPHAN) Sumatera Utara pada prinsipnya mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan melakukan pengawasan atas kinerja pembangunan jalan tol di Wilayah Sumatera Utara, terutama pada pengerjaan ruas jalan Tol Pematangsiantar-Parapat, namun pada proses pembangunanya ditemukan adanya dugaan pelanggaran, yang ditemukan oleh GERPHAN saat melakukan pengawasan terhadap pembangunan ruas jalan tol Pematangsiantar-Parapat, khususnya pada titik STA 54 di Nagori Simbolon Tengkoh, Kabupaten Simalungun.




