Menurut Gerphan Pelanggaran yang terdeteksi adalah pembongkaran terhadap pengerjaan proyek yang telah selesai hingga pemasangan RIGID karena adanya GAGAL KONTRUKSI dalam pembuatan BOX CULVERT Jembatan.
Keretakan pada struktur disebabkan oleh kesalahan perencanaan dan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak, mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Adanya dugaan permufakatan jahat yang melibatkan pihak-pihak tertentu dalam proyek tersebut.
Berdasarkan penjelasanya itu Gerphan mendesak dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Hutama Karya .
Meminta kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam proses pengerjaan ruas jalan Tol Pematangsiantar – Parapat.
Meminta kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan audit terhadap pengerjaan ruas jalan Tol Pematangsiantar – Parapat.
Terpisah Perwakilan Hutama karya Pematangsiantar, saat dilakukan konfirmasi dari tim media ini senin,(23/06/2025) tidak bersedia memberikan jawaban .(S.Hadi Purba)




