Simalungun, Nusnet.news- PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate HGU No:00729 dahulu HGU No 00001-2846 73 Ha dahulu terletak Nagir Pane, Kecamatan Sipispis seluas 281673 Ha belum dikurangi untuk jalan tol sebagai mana tertuang dalam berita acara pelepasan tanah No:1/BA -PT-12/XI-2019 seluas 150.233.m2 jadi seluas 39.364m2 .
Demikian data PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate yang sekarang terletak di Jalan Besar Dolok Merangir Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Hak Guna Usaha tidak diperpanjang lagi (akhir 2022)lalu.
Hal itu dikatakan Sariman Manurung SmHK pada awak media ini Minggu 15/6 di Kantor Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia Kabupaten Simalungun, Jalan Naga Raja Huta IV Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok Kab Simalungun.
Lebih lanjut dikatakanya, pihak PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate tidak berhak lagi mengelola perkebunan tersebut, sebelum nya pihak PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate Nobut Sugu Arai selaku Presiden Direktur memberikan kuasa kepada Richard Siahaan untuk mendaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sedang Bedagai Provinsi Sumatera Utara tertanggal 21 April 2022.Surat Keterangan yang di keluarkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sedang Bedagai tertanggal 21 April 2022 itu surat keterangan pendaftaran tanah dan bukan Surat Keterangan Tanah Tanda bukti Hak Atas tanah milik perusahaan PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate.
.
Jadi menurut Sariman Manurung, Pemerintah Pusat tidak lagi mengeluarkan HGU PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate yang terletak di Jalan Besar Dolok Merangir Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara,apalagi Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sedang Bedagai No 45/300/IV -2022 bukan Hak pemilikan Tanah Atas nama PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate.




