Simalungun, Nusnet.news- Aktivitas hiburan pasar malam di lapangan pinggir jalan lintas Pematang Raya, tepatnya di Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai sorotan. Sejumlah warga mengaku resah karena diduga kegiatan di pasar malam tersebut mengandung unsur perjudian.
Menanggapi hal ini, advokat muda Ardy Putranto Saragih, mendesak Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, melalui Kasatreskrim AKP Hesron Manulang, untuk menutup dan menindaklanjuti aktivitas pasar malam yang dianggap meresahkan.
“Permainan ketangkasan yang diselenggarakan di pasar malam ini diduga telah memenuhi unsur perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Kami meminta pihak kepolisian mencabut izin dan menghentikan kegiatan tersebut,” ujar Ardy kepada wartawan, Selasa (3/6/2025), di sekitar lokasi pasar malam.
Ia menambahkan, hiburan pasar malam yang bermuatan perjudian dapat merugikan masyarakat dan berpotensi menjadi bentuk penipuan terhadap pengunjung.
“Kalau tidak ditindaklanjuti, saya akan membuat laporan resmi ke Kapolres Simalungun, bahkan ke Polda Sumut,” tegasnya.




