Nusnet.com,Rantauprapat-Tim Khusus (Timsus) gabungan personel Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., berhasil mengamankan tiga orang pria dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, tepatnya di Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah pondok di kawasan perkebunan milik masyarakat Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting. Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang laki-laki, masing-masing berinisial AL(40), warga Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting; JS(28), warga Dusun III Desa Tapian Nauli; dan S(38), warga Dusun II Sei Jambu.
Dari tangan tersangka utama AL, petugas menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 133,19 gram bruto, 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 14,76 gram bruto, 1 lembar kertas cokelat berisi daun ganja kering seberat 3,81 gram bruto, 1 timbangan elektrik, 2 unit HP Android merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp7.800.000 hasil penjualan sabu, dan




