Dari tersangka kedua JS, ditemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,20 gram bruto yang disimpan dalam casing HP miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Adlin Lubis seharga Rp100.000.
Sementara itu, dari tersangka ketiga, S, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, namun ia turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena berada di lokasi saat penangkapan berlangsung.
Dalam keterangannya, IPDA Mistranius Purba menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, AL mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama tiga tahun. Ia juga menyebutkan nama pemasoknya, seorang pria yang berdomisili di Ajamu, Kecamatan Panai Hulu. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke alamat yang dimaksud, namun tersangka belum berhasil ditemukan.
Saat ini Ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin mengapresiasi kerja cepat personel gabungan dan menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Keberadaan narkotika merusak generasi bangsa dan tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat,” Ucap Kasi Humas




