Labuhanbatu, Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial A alias Dupen 38 tahun berhasil diamankan bersama narkotika jenis sabu.
Tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 21 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB di Dusun Tanah Damar, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Rico Marthin Sihombing beserta timnya.
IPDA Rico menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tersangka yang kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, Tim kami segera melakukan penyelidikan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang bungkusan tisu berwarna putih yang setelah diperiksa ternyata berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Kanit Kamis 22/5/2025.
Dari hasil penggeledahan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu seberat bruto 0,42 gram, satu pipet berbentuk sekop, satu dompet warna coklat, satu HP Samsung warna hitam, satu lembar tisu putih, satu bungkus plastik klip bekas, serta uang tunai sebesar Rp860.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ujarnya.(Uban)




