Singkawang, Nusnet.news – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang menggelar sidang putusan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Singkawang berinisial HA alias Haji Aman alias Haji Herman, Rabu (21/5/2025).
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memvonis atau memberikan putusan selama 12 tahun penjara kepada terdakwa Aman. Yang mana putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun.
Juru Bicara Kantor Pengadilan Negeri Singkawang, Erwan mengatakan, sidang putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Yulianus Hendratno, dengan dua hakim anggota yaitu Chandran Roladica Lumbanbatu dan dirinya sendiri.
“Perbedaan lamanya putusan tersebut dari tuntutan JPU karena tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa,” katanya.
Kemudian, Majelis Hakim juga mengabulkan restitusi yang diajukan dari anak korban melalui LPSK sebesar Rp130 juta.
“Kalau yang bersangkutan tidak membayar maka ada ketentuan-ketentuan yang mesti dilakukan seperti hartanya disita. Dan kalau hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara atau kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.




