Pembayaran restitusi ini mulai berlaku apabila Pengadilan Negeri Singkawang sudah mengeluarkan surat keputusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa melakukan upaya banding atau kasasi, maka pihaknya masih menunggu proses hukum selanjutnya.
“Tapi kalau terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding atau kasasi dalam tenggat waktu 7 hari kedepan, berarti 30 hari setelah putusan maka mereka harus segera melaksanakan restitusi tersebut,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, lanjutnya, terdakwa dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto mengatakan, pada intinya pasal yang disangkakan atau dakwaan kepada terdakwa HA sama persis diambil alih dan dipertimbangkan semuanya oleh majelis hakim.




