Nusnet.com,Rantauprapat-
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 204,09 gram bruto, di pinggir jalan depan Warung Simpang Halim B, Desa Halim B, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara,, sekitar pukul 00.30 WIB, (30/4/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial IH alias Ikmal, pria berusia 37 tahun, warga Dusun Kuala Simpang, Desa Terang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip besar berisi sabu-sabu, satu bungkus plastik asoi warna putih, dua buah balutan lakban hitam, dua helai tisu putih yang digunakan untuk membungkus sabu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam tanpa pelat nomor.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan karena telah menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, “kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,”ungkapnya.




