Labuhanbatu, Nusnet.news- Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang laki-laki terduga pelaku curanmor inisial WS 25 tahun dan inisial YS 28 tahun di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara dan satu orang laki-laki terduga penadah curanmor inisial TS 28 tahun di lokasi yang sama.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasihumas Kompol Syafrudin menjelaskan bermula korban atau pelapor Jumari warga Dusun Pondok ladang, Desa Afdeling I, Kecamatan Bilah Barat melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 Warna Hitam silver nomor polisi BK 3017 ZQ Pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib yang berada diparkiran di halaman Mesjid Al-Akmal Dusun Pondok ladang untuk melaksanakan ibadah sholat Ashar
Setelah korban selesai sholat lalu saat mau pulang melihat sepeda motor ditempat Parkiran sudah tidak ada lalu korban bersama Jamaah Mesjid mencek CCTV milik Mesjid lalu terlihat seorang pelaku sedang melakukan pencurian terhadap sepeda motor miliknya dan petugas langsung mengantongi identitas dan ciri – ciri pelaku sesuai di dalam CCVT dan atas kejadian ini korban mengalami kerugian lebih Kurang Rp. 7.000,000 dan merasa keberatan hingga membuat Laporan ke Polres Labuhanbatu.




