Labuhanbatu, Nusnet.news- Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MFY alias Fai (20), warga Dusun Cinta Makmur, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung di Dusun Pondok Batu, Desa Pondok Batu.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. “Kami segera menindaklanjuti laporan dengan menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Saat mendekati lokasi, tim melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,44 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok. Pelaku sempat berusaha membuang barang bukti, namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas di tempat kejadian.




