Labuhanbatu, Nusnet.news- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di wilayahnya. Seorang residivis berinisial MWH alias Ewin Buang (41) ditangkap saat berada di Jalan Asam Jawa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Sabtu (22/2/2025).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal setelah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 8,76 gram bruto, satu lembar plastik warna biru, satu unit handphone merek OPPO warna biru, dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah marun,” ujar Kasi Humas.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang warga Jalan Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan. Saat ini, tim masih melakukan penyelidikan untuk memburu pemasok narkoba tersebut.




