“Tersangka merupakan residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah ini,” Lanjut AKP Syafrudin.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan dari masyarakat sangat penting agar lingkungan kita terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.(Uban)




