Nusantara Netizen – Labuhanbatu
Selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), BPJS Ketenagakerjaan ternyata juga memiliki sejumlah program menarik lain bagi pekerja.
Salah satunya yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tentunya bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 22 Februari 2021 lalu itu memuat sejumlah manfaat bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Lantas seperti apa manfaatnya.
Kepala BPJamsostek Rantauprapat, Sahuri Oktavino Siregar, Kamis (21/10) di Rantauprapat menjelaskan, ada beberapa manfaat dari Program JKP yaitu salah satunya pelatihan kerja yang diselenggaraka oleh lembaga resmi dan terverifikasi.
“Setiap pekerja yang mengalami PHK atau putus kontrak kerja akan mendapatkan fasilitas pelatihan pekerja berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh LPK Pemerintah, Swasata atau Perusahaan yang terdaftar dan terverfikasi di Sisnaker,” kata Sahuri Oktavino Siregar dalam Forum Sosialisasi dan Diskusi bersama sejumlah perusahaan di Labuhanbatu.




