Pematangsiantar, Nusnet.news- Pihak manajemen Koin Bar Siantar menyatakan bahwa Hilda Pangaribuan (36), yang merupakan terdakwa kasus narkoba tepatnya 12 Juni 2024 yang lalu menyatakan dengan tegas kalau tersangka sudah di keluarkan dalam arti bukan karyawan lagi di Koin Bar.
Pernyataan ini disampaikan pihak manajemen Koin Bar yang saat ini merasa disudutkan atas beredarnya informasinya di media-media online saat ini.
Masalah kasus yang menjerat Hilda dan kawan-kawan dan menyeret nama Koin Bar.
Dimana, Hilda (supervisor) yang diketahui memesan narkoba jenis ekstasi dari Hendri Kusumo yang saat ini sedang menjalani sidang di PN Medan.
Putri mewakili pihak manajemen dari Koin Bar Siantar menyebutkan,” Kita tak mau nama Koin Bar Siantar dibawa-bawa dalam masalah ini. Dimana yang memesan narkoba ( ekstasi ) tersebut adalah nama pribadi dan tidak ada sangkut pautnya sama Koin Bar Siantar, ” kata Putri, Jumat (7/2/2025).
Dia menambahkan, sejak ditangkap (12/06/24) pihak kepolisian, Hilda sudah tidak lagi menjadi karyawan atau Supervisor Koin Bar Siantar lagi.




