Deli Serdang, Nusnet.news- Supir truk Mitsubishi Fuso BK 8313 XF, Satrianda pusing tujuh keliling.
Sebab, pria yang tinggal di Dusun Kota Tengah Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat tersebut dipaksa membayar kerusakan palang pembatas jalan tol yang peot karena ketimpa truknya yang terguling pada Rabu (22/1/25) kemarin.
Menurut keterangan Satrianda,
pihak Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT) pengelola jalan tol Medan – Tebing Tinggi menagih denda kerusakan sebesar Rp 20.039.181.
“Waduh, siapa yang mau kecelakaan. Kita sudah minta tolong keringanan kepada pihak pengelola jalan tol agar dendanya dikurangi, tapi mereka menolak dan harus membayar segitu. Kan mahal kali pak, seperti tidak manusiawi. Kita korban kecelakaan ditekan lagi. Bukan kita tidak bayar masuk jalan tol ini,” keluh Satrianda, Kamis, (23/1/25).
Peristiwa kecelakaan tersebut, kata Satrianda, terjadi di KM 85+300 Jalur A Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Satrianda berharap ada keringanan dari JMKT pengelola jalan tol Medan – Tebing Tinggi.




