Tapteng, Nusnet.news- Pj. Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta melaporkan ketua dan Anggota DPRD terpilih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada tanggal 09 Januari 2025.
Ketua DPRD Tapteng berinisial ARS dan anggota DPRD terpilih berinisial WSS serta HS selaku pengurus barang di DPRD Tapteng terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan kendaraan dinas pada sekretariat DPRD Tapteng.
“Benar sudah saya laporkan ke Kejatisu. Bukti permulaan yang menunjukkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,” kata Sugeng dalam keterangan persnya, Sabtu (11/01/2025) malam.
Ia menjelaskan, tindak pidana tersebut berupa permufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi menggelapkan barang milik daerah berupa Toyota Fortuner BB 1064 M.
Ketiganya dilaporkan diduga melanggar pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




