Insert foto: Barang bukti sebanyak 6 unit mobil rental yang digelapkan pelaku. (Ist)
Bireuen, nusnet.news – Polres Bireuen melalui Polsek Kota Juang, berhasil mengungkap kasus penggelapan sebanyak enam unit mobil rental jenis Toyota Avanza, yang dilakukan oleh Pelaku F (34) Warga Kota Juang.
Pengungkapan kasus ini pun, berdasarkan laporan yang dilakukan Pemilik mobil rental tersebut ke SPKT Polres Bireuen.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kapolsek Kota Juang, AKP Husni Eka Jumadi mengatakan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan, mengingat Posisi rental mobil tersebut berada di wilayah hukum Polsek Kota Juang.
“Ya, pelakunya sudah kita amankan beserta 6 unit mobil yang di gelapkan, Sabtu 14 Desember 2024 kemarin,” demikian dibenarkan Kapolsek.
Lebih jauh, menurut keterangan pelaku, bahwa mobil tersebut di gelapkan dengan cara di gadaikan kepada orang lain, dan hingga akhirnya berhasil di amankan polisi.
“Saat ini sedang dilakukan proses tindak lanjut, terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan,” tutup AKP Husni Eka.