Insert foto: Advokat Johendri Perangin-angin, SH
Binjai, NusnetNews – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Binjai meninggalkan noda besar pada penyelenggaraan demokrasi. Dimana, dari total 219.808 pemilih terdaftar, hanya 126.699 orang atau sekitar 57% yang menggunakan hak pilihnya. Angka partisipasi yang merosot tajam ini dinilai sebagai cerminan kegagalan besar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai.
“Ini bukan hanya soal angka partisipasi yang rendah. Ini adalah kegagalan besar dalam menjalankan amanat konstitusi. KPU menunjukkan keputusan yang tidak hanya gegabah, tetapi juga mengabaikan kenyataan sosial dan geografis di lapangan. Keputusan mereka jelas mencoreng kredibilitas dan integritas mereka sebagai lembaga penyelenggara pemilu,” ujar Praktisi Hukum Kabupaten Binjai, Johendri Perangin-angin, SH, Sabtu (7/12/2024).
Di tengah bencana banjir yang melanda hampir seluruh wilayah, KPU tetap nekat membuka Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa memperhitungkan keselamatan dan kenyamanan pemilih. Anggaran Miliaran, Hasil Mengecewakan Hak Konstitusi.




