Teks foto: Personil Satreskrim Polres Simalungun, saat amankan tersangka pelaku di kediamannya. (Ist)
SIMALUNGUN, NusnetNews – Akhirnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil amankan seorang pelaku tindakan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Penangkapan terhadap tersangka LNS berdasarkan surat perintah penangkapan nomor.: Sp.Kap/250/XII/2024/Reskrim, tanggal 03 Desember 2024.” Ucap Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang secara tertulis yang dikirimkan Humas Polres Simalungun kepada wartawan, Selasa (03/12/2024).
Dijelaskan, tersangka ‘LNS’ ditangkap pada Selasa (03/12/2024), sekitar pukul 17.20 wib. Dimana saat itu, pelaku sedang memancing ikan di depan kediamannya, tepatnya di Huta VIII Bendungan Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten setempat.
Lebih rinci, Kasat Reskrim mengatakan proses penangkapan terhadap tersangka, dilaksanakan oleh Kanit IV bersama Opsnal PPA di dampingi AIPDA Aminuddin Sinaga selaku Polisi Bhabinkamtibmas Nagajaya, dan didampingi Kepala Desa Nagan Jaya II, Nasib Sinurat.




