“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk proses tindaklanjut, sebut Kasat Reskrim.

Adapun penangkapan tersebut, berawal dari adanya perkara tersangka LNS sebelumnya telah dilaporkan oleh korban, atas dugaan perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sesuai Laporan Polisi No LP/B/226/VIII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA.
Belakangan, penangkapan tersangka disebut-sebut karena pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Simalungun telah dilaporkan ke Bidang Propam Poldasu.
Seperti dinyatakan Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, pengacara korban pelecehan, yang menuding penyidik UPPA tidak profesional dalam proses peyelidikan perkara yang dilaporkan kliennya, Senin (2/12/2024) kemarin.
“Ya, kami sudah menyurati Bidpropam Polda Sumut pada 20 November 2024, atas dugaan pelanggaran kode etik dan ketidak profesionalan penyidik Unit PPA Polres Simalungun, karena hingga kini pelaku belum ditangkap,” ungkapnya.
Setelah di amankan, pihak keluarga dan PH korban berharap pelaku nantinya agar dapat di jatuhi hukuman seberat- beratnya.




