Singkawang, Nusnet.news – Jajaran sat Reskrim polres singkawang mengamankan seorang pria berinisial MS alias J, lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Waka Polres Singkawang Kompol Tri Prasetiyo mengatakan. Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang mengaku sering sakit di bagian kemaluan korban.
“Berdasarkan laporan tersebut. Krmudian ibu korban berupaya mencari bukti sehingga didapatilah sebuah video asusila yang diduga jika pelaku yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban.” Ujar Waka Polres Singkawang Kompol Tri Prasetiyo.
Lebih lanjut tri mengatakan. Pelaku diduga melakukan persetubuhan kepada korban di ruang tengah rumah tempat tinggalnya di kecamatan singkawang Utara.
“Terhadap korban sudah kita lakukan visum dan hasil visum dari pihak rumah sakit baik secara lisan maupun tertulis sudah kita dapatkan sebagai alat bukti,” ujarnya.
Usai melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan analisa terhadap video yang didapatkan dari ibu korban sehingga ditetapkanlah pelaku sebagai tersangka.




