Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah perubahan UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana dua pasal ini mengatur tentang perbuatan cabul dan persetubuhan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara disertai atau pidana denda maksimal Rp5 Milyar.
“Kita juga melapis tersangka dengan Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau disertai denda paling banyak Rp300 juta,” ungkapnya.
Dikenakannya dua pasal tersebut kepada tersangka yaitu persetubuhan dan pencabulan, meski di video terdapat perbuatan cabul, namun menurut pengakuan korban menyebutkan jika aksi bejat tersangka sudah dilakukan sebanyak 3 kali kepada korban.
“Sehingga dengan alat bukti yang ada, maka kami mengenakan tersangka dengan dua pasal tersebut,” jelasnya.(Mizar Hunter)




