Siantar, Nusnet.news- Klaim dana BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) Kesehatan di Rumah Sakit Efarina Etaham, sedang diusut Kejari Pematang Siantar.
“Iya, sedang kami usut terkait klaim dana BPJS. Tahun 2023-2024,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematang Siantar, Hery P Situmorang didampingi Kasubag Bin, Lamhot Siburian ketika ditemui, Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Hasil pengusutan yang dilakukan. Ditemukan adanya indikasi mengarah ke perbuatan melawan hukum yakni, dugaan korupsi klaim dana BPJS Kesehatan Tahun 2023-2024
“Indikasi korupsinya berupa mark up. Contoh, si pasien sebenarnya hanya rawat inap dua hari menjadi lima hari. Dan, obat yang dikasih ke pasien, tidak sesuai dengan tertera pada klaim BPJS,” urai Kasi Intelijen.
Kemudian, pihak Rumah Sakit Efarina Etaham tidak memberikan hasil rekam medic kepada pasien yang telah berobat maupun perawatan medis.
“Rekam medic itu tidak ada diberikan ke pasien. Dan, BPJS pun tidak bisa menjelaskan, berapa dana yang diklaim setiap minggunya maupun setiap bulan,” terang Kasi Intelijen.




