Semula, penyidik Seksi Intelijen Kejari Pematang Siantar menerima laporan terkait klaim dana BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Efarina Etaham di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
“Yang melakukan penyelidikan awal adalah Seksi Intelijen, selama dua minggu. Dengan memeriksa pelapor dan sejumlah pasien yang telah selesai berobat,” katanya.
Setelah menemukan dan mengarah ke indikasi korupsi. Penyidik Seksi Intelijen mengalihkan penyelidikan ke Seksi Pidana Khusus (PIdsus).
“Saat ini masih berproses di Pidsus, sudah berjalan selama sebulan dan bisa saja nanti masa penyelidikannya ditambah sebulan lagi menjadi 60 hari. Kemudian, barulah menentukan sikap,” papar Hery.
Selain itu, selama pengusutan berlangsung. Penyidik Seksi Pidana Khusus telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Efarina Etaham serta IDI.
“14 orang yang sudah diperiksa. Empat dari Rumah Sakit Efarina Etaham, dua dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan 8 orang dari BPJS Kesehatan Pematang Siantar,” bebernya.




