Tanjungbalai, Nusnet.news- Margaretha Octavia Gultom divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Medan dalam kasus korupsi penyalahgunaan ijazah dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Tanjungbalai tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Yuliyati Ningsih,SH,MH melalui Kasi Intelijen Andi Syahputra Sitepu mengatakan bahwa dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (18/11/24), Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain pidana penjara, MOG juga dijatuhi denda sebesar Rp200.000.000,- dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan jika tidak dibayar.
Putusan ini diambil setelah Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dinyatakan terbukti telah memalsukan ijazah untuk meloloskan dirinya dalam seleksi CPNS dan merugikan negara.
“Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari ke depan,”jelas Andi Sitepu. (R2)




