Bireuen, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Bireuen Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen menetapkan 5 (lima) orang tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro kecamatan Jeunieb tahun anggaran 2018 s/d 2020 Nomor : 700.1.2.3/184/INK-LHA-PPKN/2024 tanggal 15 Oktober 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri BireuenJum’at, 15 November 2024,
melakukan Penetapan Tersangka terhadap :
RZ selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018; A selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 S.D 2020. T selaku Direktur BUMG Baro Peumakmoe Tahun 2018. F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019 S.D 2020. R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 S.D 2021.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penetapan para tersangka karena telah ditemukan adanya 2 alat bukti dan berdasarkan Hasil Audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 620.055.547 (enam ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah), yang dilakukan para tersangka antara lain :




