Singkawang, Nusnet.news – Pengadilan Negeri Kota Singkawang menggelar sidang putusan Praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka HA yang merupakan Oknum anggota DPRD Terpilih kepada Polres Singkawang (termohon), Senin (28/10).
Praperadilan diajukan, lantaran kuasa hukum HA tidak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.
Dalam putusan tersebut, hakim Pengadilan Negeri Singkawang menolak permohonan Praperadilan dari kuasa hukum tersangka HA.
Diketahui, HA adalah merupakan seorang Anggota DPRD Singkawang masa bakti 2024-2029 yang baru saja dilantik pada bulan September 2024.
Humas Pengadilan Negeri Singkawang, Chandran Roladika Lumban Batu mengatakan, putusan yang disampaikan oleh hakim sudah mencerminkan keadilan.
“Dan putusan tersebut bersifat final sehingga untuk proses selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Singkawang untuk menindaklanjuti hasil daripada keputusan tersebut,” katanya.
Kuasa Hukum korban, Roby Sanjaya mengatakan, jika putusan hakim telah berpihak kepada korban.




