“Saya ucapkan terima kasih kepada media, kepolisian dan hakim yang sudah menunjukkan kapasitasnya,” katanya.
Sehingga apa yang telah dituduhkan kepada kuasa hukum tersangka kepada pihak kepolisian adalah tidak benar karena memang dari awal bukti dan saksi sudah lengkap serta prosedural.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mencari dan menangkap tersangka HA yang saat ini masih belum diketahui keberadaannya,” ujarnya.
Pendamping korban, Mardiana Maya Satrini berharap dengan putusan hakim yang adil ini semoga dapat mengobati sedikit luka hati korban.
“Diketahui kondisi korban saat ini masih dalam terapi psikologis untuk kejadian yang dialaminya dan memang sangat berat,” katanya.
Atas kejadian ini, dia mengimbau kepada orangtua agar menjaga anak-anaknya dengan baik, agar kejadian ini jangan sampai terulang kembali.
“Buktikan lah jika Singkawang memang Kota Layak Anak dan kota yang bersahabat dengan anak. Buktikan semua itu,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum tersangka HA, Akbar Hidayatullah mengaku kecewa dengan putusan hakim.




