Singkawang – Pengadilan Negeri Singkawang menggelar sidang putusan Praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka HA (pemohon) kepada Polres Singkawang (termohon), Senin (28/10).
Praperadilan diajukan, lantaran kuasa hukum HA tidak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.
Dalam putusan tersebut, hakim Pengadilan Negeri Singkawang menolak permohonan Praperadilan dari kuasa hukum tersangka HA.
Diketahui, HA adalah merupakan seorang Anggota DPRD Singkawang masa bakti 2024-2029 yang baru saja dilantik pada bulan September 2024.
Menanggapi putusan tersebut, Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Deddi Sitepu mengatakan, penanganan perkara Asusila anak dibawah umur yang ditangani oleh Polres Singkawang tetap dilanjutkan proses penyidikannya.
“Untuk langkah selanjutnya kami akan berkoordinasi lagi dengan rekan-rekan penyidik untuk mengambil sikap selanjutnya,” katanya.
Sesuai dengan putusan hakim, katanya, untuk status HA sebagai tersangka tetap lanjut, dengan pertimbangan alat bukti yang sudah cukup dan prosedur.




