“Mengenai keberadaan tersangka yang sampai saat ini masih belum diketahui, kita tetap terus melakukan pencarian,” ujarnya.
Dia berharap ada itikad baik dari pihak keluarga maupun kuasa hukumnya, agar tersangka bisa menyerahkan diri secara baik-baik kepada pihak kepolisian untuk mempermudah dan memperlancar proses penyidikan.
“Kepada masyarakat Singkawang yang mengetahui keberadaan tersangka agar bisa memberitahukan kepada pihak kepolisian. Pada prinsipnya azaz praduga tak bersalah tetap kita kedepankan, namun kami juga mohon kerjasama kooperatifnya dari pihak tersangka,” ujarnya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Singkawang, Chandran Roladika Lumban Batu mengatakan, putusan yang disampaikan oleh hakim sudah mencerminkan keadilan.
“Dan putusan tersebut bersifat final sehingga untuk proses selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Singkawang untuk menindaklanjuti hasil daripada keputusan tersebut,” katanya.(Mizar Hunter)




