Labuhanbatu, Nusnet.news- Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus pencurian yang menghebohkan warga setempat. Kasus ini bermula pada hari Jumat, 16 Agustus 2024 lalu, ketika EK, seorang pria berusia 31 tahun, melaporkan kehilangan antena parabola yang berada di belakang kantor miliknya di Dusun Cinta Makmur, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu.
Korban menerima informasi mengenai hilangnya antena parabola tersebut sekitar pukul 05.00 WIB, yang ditaksir senilai Rp3.900.000. Melihat kondisi rumah yang kosong saat kejadian, Korban pun langsung melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, tim reskrim Polsek Bilah Hulu segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Melalui keterangan saksi-saksi, polisi berhasil mendapatkan informasi bahwa seorang pria berinisal ES alias Lian alias Kijong terlihat membawa antena parabola tersebut dengan menggunakan goni plastik.
Tepatnya pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 pencarian tersebut berbuah manis, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Dusun Cinta Makmur, Desa Pondok Batu. Saat diinterogasi, Pelaku mengakui telah mencuri antena parabola tersebut dan menyimpan barang curian di rumahnya.




