Simalungun, Nusnet.news– Pasca keluarnya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Simalungun merespon laporan Badan Penyuluhan dan Penyelamatan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) kabupaten Simalungun terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis menjelang Pilkada Simalungun, yang mengatakan bahwa dugaan keterlibatan Osnidar Marpaung (Kepala Dinas Sosial) telah memenuhi unsur dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Negara.
Beberapa kalangan menuding jika hasrat Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) yang ingin berkuasa menjadi Bupati Simalungun di periode keduanya itu (2025-2030) memakan korban, karena melibatkan ASN Simalungun dalam politik praktis untuk kemenangannya.
Menurut analisa warga, RHS tidak memiliki basis massa untuk merebut Kembali kursi kekuasaannya di Simalungun. Hal ini menjadikannya melibatkan para Pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) hingga Pangulu untuk tetap mendukung dan memenangkannya di Pilkada 27 November 2024 mendatang.




