Balige, Nusnet.news- Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Balige adalah sebagai salah-satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,dimana Rutan merupakan pengemban tugas mulia di bidang pemasyarakatan.
Dikarena tugas pemasyarakatan berkaitan dengan tugas pemulihan hubungan hidup antara Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana) dengan masyarakat luas, atau biasa disebut “resosialisasi”.
Salah satu tugas mulia dimulai dari tingkat Pimpinan,Pegawai hingga ke Petugas Blok Rutan, tidak lain adalah melakukan Pembinaan,baik itu pembinaan Mental maupun Pembinaan Spiritual.
Tujuan dari pembinaan, adalah perbaikan prilaku Narapidana agar Narapidana dapat menjadi pribadi yang utuh,sehingga nantinya dapat diterima kembali menjadi anggota masyarakat yang taat hukum.
Tugas Pemasyarakatan modern, tidak dapat dilihat hanya pada hubungan antara petugas dengan Warga Binaan Rutan semata.
Dewasa ini, tugas Pemasyarakatan telah mencakup pula tugas-tugas ke luar, seperti pemberitaan positif, klarifikasi media, komitmen kerja sama dengan institusi pemerintah lainnya maupun Lembaga Swadaya Masyarakat dan institusi keagamaan mandiri.




