
Secara de facto, tugas Pemasyarakatan telah melebar dan meluas, sehingga tugas mulia Pemasyarakatan tersebut bukan hanya berkiblat pada jargon pelayanan publik semata, melainkan lebih daripada itu, Pemasyarakatan dituntut harus mampu memasyarakatkan Masyarkat mini (Narapidana) menuju Masyarakat Luas di Luar lapas.
Pemasyarakatan modern adalah pengemban Nawacita Presiden, yaitu bahwa Negara harus hadir untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
Rumah Tahanan Negara sebagai presentasi Negara, harus turut pula mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, demi memulihkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Negara.
Dalam mengemban Nawacita, bukan tidak ada batu sandungan. Lembaga Pemasyarakatan selalu dijejali jalanan berkerikil tajam. Stigma negatif Rutan dan atau Pemasyarakatan di masa lalu tampaknya belum pulih betul.
Rutan dan atau Pemasyarakatan dihujat, diserang, diberitakan di halaman Media Online dengan tuduhan-tuduhan negatif dibalut dengan kata “diduga”, yang semua hal tersebut tentu mengorek luka lama.




