Rantauprapat, Nusnet.news- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu kembali melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian di wilayahnya. Pada Kamis, 26 September 2024, tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat dalam perjudian jenis togel di Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku yang diamankan berinisial JS (59), seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Nokia yang berisi pesanan angka togel, uang tunai sebesar Rp. 80.000, dan satu lembar kertas berisi catatan angka-angka pesanan togel.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian togel di sekitar wilayah tersebut. Menanggapi laporan tersebut, personel opsnal Sat Reskrim segera bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sedang duduk di salah satu warung sambil memegang handphone. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan pelaku dalam aktivitas perjudian togel.




