Rantauprapat, Nusnet.news- Menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh media online mengenai kejelasan proses hukum terhadap Aipda RS terkait dugaan perselingkuhan dengan istri orang lain, Polres Labuhanbatu memberikan klarifikasi dan penegasan atas langkah-langkah yang telah diambil dalam menangani kasus ini. Selasa (03/09/2024)
Kasus ini bermula dari laporan Supriadi (47), suami dari ES, yang melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan berdasarkan Laporan Polisi No: STTLP / 474 / IV / SPKT / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tertanggal 15 April 2024. Laporan tersebut mengacu pada pelanggaran Pasal 284 KUHPidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946.
Kasi Propam AKP Rihwanto, menjelaskan bahwa Aipda RS telah menjalani pemeriksaan oleh Unit Paminal Sipropam Polres Labuhanbatu. Proses pemeriksaan tersebut melibatkan interogasi dan wawancara terhadap saksi-saksi, serta olah TKP yang dilakukan di lokasi kejadian. Setelah pemeriksaan di Unit Paminal, kasus ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh Akreditasi Sie Propam, yang berpotensi membentuk komisi sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).




