Di sisi lain, laporan yang diajukan oleh Supriadi juga telah memasuki tahap penyelidikan di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Penyidik Sat Reskrim bahkan sudah melakukan Gelar Perkara untuk menentukan penetapan tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menghimbau kepada pelapor maupun masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Proses ini akan kami jalankan dengan transparan dan tanpa pandang bulu, guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Dengan ini, Polres Labuhanbatu berharap semua pihak dapat memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta tidak terpengaruh oleh spekulasi yang beredar di media.(Uban)




