Labuhanbatu, Nusnet.news- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Reskrim, IPDA Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H. berhasil menangkap seorang pelaku kasus penggelapan sepeda motor milik Jum’at 30/8/2024.
Pelaku adalah AL alias Carles Tobing (23), seorang pria asal Lingkungan VII, Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pelaku diketahui merupakan karyawan Koperasi Juntak Jaya yang berlokasi di Jalan Parlayuan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasus ini bermula pada Kamis, 27 Juni 2024, ketika pelaku membawa satu unit sepeda motor Honda CB 150R dengan nomor polisi BK 5443 YBU dari kantor Koperasi Juntak Jaya untuk keperluan kerja. Namun, hingga sore hari, pelaku tidak kembali ke kantor dan keberadaannya tidak diketahui.
Selanjutnya, Maria Br. Parapat (22) yang merupakan pemilik sepeda motor, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.




