Setelah menerima laporan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan intensif. Pada 7 Agustus 2024, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di areal perkebunan ANJ di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Tim kemudian berkoordinasi dengan personel Polres Tapanuli Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal di wilayah kami. Setiap tindakan kejahatan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.(Uban)




