Pematangsiantar, Nusnet.news- Aliansi Mahasiswa Siantar Bersatu yang bergabung Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Kelompok Studi Pendidikan Merdeka (KSPM), Kelompok Mahasiswa Peduli Demokrasi (KMPD), Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP), dan Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (GAMPERA) Melakukan Aksi Unjuk Rasa terkait Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU PILKADA).
Massa Aksi AMSB memulai aksi Longmars sambil ber-orasi dari Makam Pahlawan, Pajak Horas, Suzuya hingga sampai Kantor DPRD Pematangsiantar. (Jumat,23/8/2024)
Pimpinan Aksi sampaikan bahwa AMSB melakukan aksi unjuk rasa hingga ke Kantor DPRD kota Pematangsiantar untuk menyampaikan rasa kekecewaan kami terhadap kondisi Indonesia yang saat ini tengah DARURAT DEMOKRASI dan berupaya MENGAWAL PUTUSAN Mahkamah Konstitusi sebagai putusan tertinggi yang ada di negara ini, dengan beberapa issu yang kami sampaikan:
*Tolak RUU Pilkada
*Mendesak DPR RI dan KPU RI Mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 Tahun 2024
*Kembali ke UUD 1945
*Tolak Politik Dinasti




