PALI, Nusnet.news- Tim Satres Narkoba Polisi Resort Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) berhasil menangkap RR (24), warga Dusun II Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pada Selasa (13/8).
Menurut Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Aan Sriyanto, SH, MH ia menjelaskan penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB di Pondok Samping Rumah diduga pelaku, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan LP/A/64/VIII/2024/SPKT.Resnarkoba/Res.Pali/Polda Sumatera Selatan.
“Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 27 paket plastik klip bening kecil berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 7,43 gram, serta 30 butir pil ekstasi dengan total berat bruto 13,25 gram,” beber Kasat Narkoba Polres PALI.
Selain itu, juga diamankan uang pecahan Rp 100.000, dompet kulit hitam, dan ponsel merek ITEL V55, imbuhnya.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, SH, MH melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat.




