Tim yang dipimpin oleh IPTU SRIYANTO, bersama dengan Tim Sus Gabungan dan dukungan dari Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, berhasil melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan, jelas Kasat Narkoba pada Rabu (14/8).
IPTU Aan Sriyanto juga menyampaikan bukti Barang ditemukan di samping rumah RR yang saat itu berada di pondok tersebut.
“Diduga Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres PALI untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten PALI.(*M.TAHAN)




