Rantauprapat, Nusbet.news- Pada hari Minggu, 11 Agustus 2024, Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pelaku berinisial AN(44) alias Amran, merupakan warga Dusun IV Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Polsek Aek Natas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di areal kebun kelapa sawit yang diduga sering menjadi lokasi transaksi dan pesta narkotika.

Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan AN beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,81 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus plastik klip ukuran besar seberat 4,72 gram, delapan bungkus plastik klip ukuran sedang seberat 5,93 gram, dan satu bungkus plastik klip ukuran kecil seberat 0,16 gram. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah peralatan terkait narkotika, termasuk timbangan elektrik, alat isap (bong), kaca pirex, dan handphone merk Vivo warna silver.




