Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang ia perdagangkan. Saat ini, AN dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Aek Natas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin mengatakan “Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika. Kami akan terus meningkatkan upaya untuk memberantas jaringan narkotika, dan kami tidak akan berhenti sampai wilayah Labuhanbatu bebas dari barang haram ini,” ujarnya.
Beliau juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam memberantas narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, upaya kami tidak akan berjalan maksimal,” tutupnya.(Uban)




