Oki, Nusnet.news.- Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI melakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Sudah Memilki Kekuatan Hukum Tetap,( inkracht ) dari bulan Januari hingga Juli tahun 2024 di Halaman Kantor KAJARI OKI (6/8/2024).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 117 perkara dari januari – Juli 2024, terdiri dari narkotika, Senjata api, Senjata tajam serta pakaian dll.
Kajari OKI Hendri Hanafi,SH.MH.
Hari ini kita memusnahkan barang bukti 57 Berkas Perkara Narkotika terdiri dari sabu-sabu 70 bungkus paket kecil dengan berat total sebanyak 310 gram, Extacy sebanyak 52 butir (10 gram), Ganja sebanyak 40 gram. Kemudian barang bukti Senjata Api yang berasal dari 4 Berkas Perkara, dengan jumlah Senjata Api sebanyak 5 pucuk senjata api dan 9 butir amunisi aktif, anak peluru 4 butir dan 4 butir selongsong. Kemudian barang bukti Senjata Tajam berasal dari 9 berkas perkara dengan jumlah 14 Senjata Tajam jenis pisau garpu dan parang. Terakhir barang bukti Pakaian berasal dari 47 Berkas Perkara.” Jelas Hendri.




