Rantauprapat, Nusnet.news- Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait, S.H., berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian. Pelaku yang diamankan adalah DHS alias Sartika(54) seorang pria warga Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Saat penangkapan, Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit handphone yang berisi angka-angka tebakan judi jenis togel tertanggal 17 Juli 2024. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 1.350.000, yang terdiri dari 11 lembar uang pecahan Rp 100.000 dan 5 lembar uang pecahan Rp 50.000. Tak hanya itu, sebuah buku tulis yang berisi angka-angka tebakan judi togel tertanggal 17 Juli 2024 dan sebuah pulpen juga turut diamankan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menjelaskan Kronologis Penangkapan ini bermula pada hari Rabu, 17 Juli 2024, ketika Tim menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian TOGEL SINGAPORE di TKP.




