Rantauprapat, Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap pelaku kasus penyalahgunaan Narkotika di perkebunan sawit milik masyarakat Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada hari Rabu tanggal 10 juli 2024.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang laki-laki berinisial BA(18) alias Betand. BA alias Betand ditangkap di tempat kejadian dengan barang bukti berupa dua buah plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,49 gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, satu buah kotak plastik hitam yang berisi plastik klip kosong, dan uang sebesar Rp 100.000.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu tentang adanya peredaran narkoba di perkebunan sawit tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap BA alias Betand yang sedang melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Barang bukti ditemukan di atas meja yang ada di depannya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.




